Rokan Hulu, Sebagaimana diketahui pemberdayaan masyarakat merupakan Sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people centred, participatory, empowering, and sustainable". sedangkan masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (Moniaga 2010).
sedangkan kewirausahaan sosial mempunyai maksud dan tujuan :
Kewirausahaan sosial telah menjadi perhatian publik selama dua dekade terakhir. Di Asia, konsep ini berkembang pesat selama sepuluh tahun belakangan, dan oleh sebab itulah melalui bidang litbang bappeda melakukan kajian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui Pendekatan Kewirausahaan Sosial di Kabupaten Rokan Hulu, dan telah dilakukan laporan draf awal terhadap kajian tersebut yang bertempat di aula Bappeda Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda bpk Harisman, ST, MT dan didampingi oleh Kabit Litbang Bappeda Nelson, ST yang dihadiri oleh Seluruh Camat se Kabupaten Rokan Hulu, OPD, Pelaku usaha, Tokoh Masyarakat, Akademisi serta masyarakat.